Salah Siapkan Materi, Agenda Penting DPC AWDI Dengan Polres Sumenep Soal Kasus Ini Gagal Digelar

Polres Sumenep Salah Siapkan Materi, Audiensi Dengan DPC AWDI Soal Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Emas Gagal Digelar
Anggota DPC AWDI Sumenep Diterima Oleh Ipda Sirat, SH, Dan Kawan-Kawan Di Ruang KTS Polres Sumenep

Sumenep | Forumkota.com – Kegiatan audiensi antara organisasi Pers DPC AWDI Sumenep dengan Polres Sumenep perihal kasus dugaan penipuan jual beli emas dengan terlapor sejumhlah pengusaha emas di Kabupaten Sumenep gagal digelar.

Agenda penting yang direncanakan oleh DPC AWDI Kabupaten Sumenep yang seharusnya terlaksana hari Senin, 21 November 2022 ini terpaksa harus ditunda atau diatur ulang.

Salah Siapkan Materi, Agenda Penting DPC AWDI Dengan Polres Sumenep Soal Kasus Ini Gagal Digelar

Hal tersebut lantaran terjadi miskomunikasi antara Kapolres Sumenep dengan jajaran di bawahnya sehingga perwakilan dari Kapolres Sumenep yang ditugaskan untuk menerima atau menemui awak media yang tergabung di DPC AWDI Sumenep salah menyiapkan materi audiensi.

Disampaikan perwakilan Kapolres Sumenep, Kanit Pidum Polres Sumenep, Ipda Sirat, S.H, di ruang rencana audiensi, bahwa berkas laporan yang disiapkan oleh polres melalui dirinya merupakan LP Nomor 56 Bulan 11 tentang tipu gelap emas yang ditangani Polsek Kota Sumenep pada tahun 2020 silam.

Padahal dalam pemberitaan hingga surat audiensi yang dilayangkan oleh teman-teman DPC AWDI Kabupaten Sumenep ke Mapolres Sumenep sudah sangat jelas.

Disana tercantum perihal adanya dugaan tindak pidana dengan rujukan pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo pasal 378 KUHP sesuai surat panggilan sejumlah terlapor.

Namun, meski sudah diberikan waktu oleh teman-teman yang tergabung di DPC AWDI Kabupaten Sumenep untuk mencari berkas perkara dengan Nomor LP 56 dan 58 bulan 2 tahun 2020 pihak polres masih enggan untuk melakukan audiensi.

Sehingga teman-teman menilai Kanit Pidum dan kawan-kawan masih belum siap berdiskusi dengan DPC AWDI Kabupaten Sumenep.

Kanit Pidum Polres Sumenep meminta awak media di DPC AWDI Sumenep untuk mengatur ulang rencana gelar audiensi dengan Polres. Karena menurut pihaknya untuk LP Nomor 56 masih ada miskomunikasi dengan pimpinannya di internal polres Sumenep.

“Karena ini mungkin ada miskomunikasi kami dengan pimpinan, yang disiapkan kami kemarin itu adalah LP nomor 56 bulan 11 tahun 2020 tentang tipu gelap emas, itu pun untuk kasus ini sudah dicabut oleh pelapornya sesuai mekanisme gelar,” kata Ipda Sirat, saat menemui awak media yang tergabung di DPC AWDI Kabupaten Sumenep. Senin (21/11).

Sirat berjanji akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut adanya berkas dengan LP Nomor 56 dan 58. Hal itu dia lakukan untuk memastikan apakah kasus dugaan tindak pidana tersebut sudah terbit SP3, atau masih jalan di tempat atau masih berlanjut.

” Terkait dengan LP ini nanti akan kami cek kemudian dari pihak perwakilan akan kami tembusi karena kami ada miskomunikasi. Mungkin nanti dipertemuan selanjutnya akan kami sampaikan dengan jelas apa masih jalan ditempat, sudah di SP3 atau masih berlanjut,” pungkasnya.

Sedangkan kata Sudarsono, salah satu anggota DPC AWDI Kabupaten Sumenep, rencana audiensi yang dilakukan oleh organisasinya merupakan wujud ketidak puasan pihaknya terhadap respon kasi Humas Polres Sumenep beberapa waktu lalu.

AKP Widiarti, memberikan jawaban sepotong-sepotong terkait dugaan kasus tindak pidana berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/56/II/2020/JATIM/RES/ SUMENEP.

Dimana berdasarkan LP tersebut sejumlah pemilik toko emas di Sumenep pada tahun 2020 yang lalu dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, berat bersih sebagaimana dinyatakan dalam label barang, dan setidak-tidaknya melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

” Menurut kasi Humas sudah selesai dan sudah terbit SP3, terus apa landasan terbitnya SP3 tersebut kan polres masih belum memberikan jawaban secara pasti,” katanya.

Tinggalkan Balasan