BANGKALAN | Forumkota.com – Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itu yang tepat diungkapkan terhadap keluarga Mattalwi (59) warga Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
Pasalnya, istri, anak dan cucunya ditahan oleh Kepolisian Resort Bangkalan lantaran disangka melakukan pengeroyokan.
Cucu Mattalwi, berinisial AA (15) terlebih dahulu menjalani proses peradilan. Proses peradilan untuk AA dipercepat karena ia masih dibawah umur. Sama seperti istri dan anaknya, cucu Mattalwi juga disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Perkara hukum itu terjadi ditengarai bermula dari sebuah kisah asmara terlarang antara menantu Mattalwi berinisial AB diduga berselingkuh dengan tetangganya. Kabar perbuatan serong itu pun diketahui anak Mattalwi yang berinisial SH (41).
Peristiwa itu terjadi tanggal 12 Mei 2022 di depan rumah Mattalwi. Saat itu terduga selingkuhan AB yakni LL sebagai pelapor melintas di depan rumah SH. Lantaran LL berkata tak pantas, SH yang saat itu tersulut emosi menghampiri LL. Sehingga terjadilah pertikaian.
NS (64) merupakan istri Mattalwi. NS menghampiri LL juga terlibat pertikaian. Namun, NS terkena lemparan batu yang dipegang LL sehingga kepalanya bocor dan berdarah. AA (15) pun yang merupakan cucu Mattalwi juga ikut untuk menyelamatkan keluarganya.
Setelah peristiwa tersebut, rupanya LL melaporkan kejadian itu ke Polsek Klampis. Polsek pun menerima laporan tersebut tanggal 12 Mei 2022. Ketiganya disangkakan dengan pasal Pengeroyokan. Kasus tersebut terus bergulir hingga kini.
“Kami berharap keadilan hukum untuk keluarga kami. Istri saya dipenjara. Anak saya juga dipenjara. Cucu saya mau dimasukkan ke penjara juga,” ungkap Mattalwi saat berada di Kejaksaan Bangkalan, Senin (15/8/2022).
Mattalwi berharap aparat penegak hukum memandang kasus ini secara utuh. Penegak hukum bisa menyelamatkan cucunya yang masih bersekolah.
Mattalwi mengaku, keluarganya telah meminta maaf kepada LL. Yang bersangkutan telah memaafkan secara lisan. Tetapi, saat proses mediasi di Kejaksaan, ternyata LL tetap tidak mau memaafkan.
“Meski anak dan istri saya sudah berada di penjara. Kami juga telah meminta maaf kepada LL yang telah melaporkan. Hal itu sema-mata untuk cucu saya yang masih dibawah bawah umur,” jelasnya.
Sejak awal, pihaknya juga meminta tokoh masyarakat dan Kepala Desa Banteyan memediasi hal itu. Namun, Pemerintah Desa setempat mengaku tidak sanggup, sehingga kasus itu terus berlanjut.
Sementara itu, AA saat ini tengah menjalani proses hukuman tahanan kota mengaku bersedih. Sebab, ibu dan neneknya sudah ditahan di rumah tahanan.
“Saya sedih. Ayah saya selingkuh. Malam-malam ditelpon sama selingkuhannya. Ibu saya tahu itu. Cuma ibu diam saja,” ujarnya.
Atas kejadian itu, dirinya sudah tidak bersekolah lagi. Sebab, harus menjalani proses hukum dan bolak-balik melakukan absensi di Kejaksaan.
“Sudah tiga kali absensi. Setiap pukul 09.00 pagi. Sekolah dan pondok saya tahu persoalan ini. Sementara saya cuti sekolah,” ungkapnya.
Saat ditanya keberadaan Bapaknya, AA mengaku bahwa Bapaknya menghilang. Bapak dari AA sudah tidak tinggal bersamanya, sehingga setiap absensi ke Kejaksaan Mattalwi yang mendampinginya.