Forumkota.com | Sumenep – RA (inisial) yang diketahui warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa, 09 November 2021, sekira pukul 13.30 Wib
RA Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumenep di Jln. Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten setempat, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka (RA) :
a). 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,38 gram
b). 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warma hitam Nopol M-3881-TE.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti. SH., mengatakan, kronologis penangkapan terhadap RA berawal informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batuan, Kabupaten setempat.
“Kemudian petugas melakukan penyeldikan secara intensif terhadap terlapor. Dan berdasarkan informasi yang akurat, diketahui terlapor akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan terlapor,” kata Widiarti, Rabu (08/10/2021), melalui pesan rilisnya di Group Watshap Mitra Humas Polres.
Dikatakan Widi, dan informasinya lagi terlapor sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan setempat, lebih tepatnya di depan dealer Honda UD Sinar Baru Jaya.
“Sehingga petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor, dan ditemukan barang bukti di dalam saku celana belakang sebelah kanan berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Selanjutnya, lanjut dia, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. @Ndar/Bas)