Soal Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu, Oknum Cakades Angkatan Resmi Dipolisikan

Soal Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu, Oknum Cakades Angkatan Resmi Dipolisikan

Forumkota.com | SUMENEP – Perihal kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pagelaran kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Sumenep tahun 2021 di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, nampaknya mulai memasuki babak baru.

Sebab, kasus yang menyeret salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Angkatan berinisial DA tersebut saat ini telah resmi dilaporkan ke Mapolres Sumenep.

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/268/XI/2021/SPKT/Polres Sumenep/ Polda Jatim, tanggal 16 November 2021, kasus dugaan ijazah palsu milik DA tersebut dilaporkan oleh M (inisial) yang didampingi oleh Herman Wahyudi. SH., ketua LBH FORpKOT Sumenep.

“Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhrinya laporan klien kami telah diterima oleh Satreskrim Polres Sumenep,” ungkap Herman Wahyudi. SH., kepada pewarta, Selasa (16-11-2021) di Mapolres Sumenep.

Pengacara muda Peradi itu berharap, perkara kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh DA tersebut untuk segera diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kami, kasus tersebut segera diproses, supaya secepatnya mendapat kepastian hukum,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, berinisial DA terancam dipolisikan.

Sebab, oknum Cakades Angkatan berinisial DA tersebut diduga telah menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa setempat beberapa bulan yang lalu.

Herman Wahyudi. SH., ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Sumenep mengatakan, tindakan DA tersebut dinilai merugikan peserta bakal calon kades (Bacakades) yang lain, karena menggunakan ijazah sarjana untuk menaikkan nilai skor dalam seleksi pedaftar Calon Kades Angkatan.

“Begini, saudara DA ini menggunakan ijazah sarjana saat mendaftar sebagai bakal calon kades Angkatan. Otomatis skor-nya tinggi. Sehingga masuk dalam lima besar Calon Kades Angkatan,” kata Herman Wahyudi.SH., kepada media Forumkota.com., Sabtu (06/11/2021), di Mapolres Sumenep.

Seandainya saat mendaftar, lanjut pengacara muda Peradi itu, DA ini tak menggunakan ijazah sarjana, tapi menggunakan ijazah SMA, misalnya, skornya itu rendah.

“Tapi DA menggunakan ijazah sarjana untuk menaikkan skoring. Sehingga DA lolos menjadi 5 besar sebagai Calon Kades yang akan ikut dalam Pilkades serentak Sumenep yang akan digelar 25 November mendatang,” ujarnya.

Kami bersama tim di LBH FORpKOT telah malakukan konsultasi hukum dengan pihak Satreskrim Polres Sumenep. Dan kami disarankan untuk kembali di hari aktif, karena terkait dengan kasus yang menyeret DA ini perlu digelar dulu dengan para Kanit Satreskrim Polres Sumenep.

“Kami telah mengantongi bukti photocopy ijazah S1 DA yang dilegalisir dan keterangan dari Dikti Kopertais Surabaya yang menerangkan bahwa nomor ijazah DA tak terdaftar,” terangnya.

Herman juga mengatakan, selain DA dirinya juga akan melaporkan Ketua Panitia Pilkades Angkatan, Imam Hafad, karena dinilai tak melakukan verifikasi faktual sebagaimana yang menjadi tugas panitia Pilkades.

“Saudara Imam Hafad selaku Ketua Panitia Pilkades Angkatan diduga ikut serta membiarkan tindak pidana, karena lalai menjalankan verifikasi faktual. Sehingga merugikan peserta yang lain,” pungkas Herman. @Ndar/Bas)

 

Example 325x300

Tinggalkan Balasan