Soal Kasus Dugaan Korupsi DBHCT, Kejari Pamekasan: Tinggal Penetapan Tersangka

Soal Kasus Dugaan Korupsi DBHCT, Kejari Pamekasan: Tinggal Penetapan Tersangka
Ginung Pratidina, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan (Foto: Kompas.com)

PAMEKASAN | Forumkota.com – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sebesar 6,2 miliar yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tampaknya mulai menjadi bom waktu.

Sebab, Kejari Pamekasan, akan segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan tersebut.

Dalam perkara ini, Kejari Pamekasan sudah memeriksa sejumlah pejabat Diskominfo Pamekasan dan pihak rekanan pengadaan barang dan jasa.

Ginung Pratidina Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pamekasan menjelaskan, bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DBHCT di Diskominfo Pamekasan sudah dilakukan penyidikan.

Bahkan penyidik telah memeriksa sejumlah pihak secara maraton setelah laporan masuk ke Kejari Pamekasan.

“Perkara Tipikor DBHCT ini tinggal penetapan tersangka. Dalam waktu dekat akan segera diproses dan segera ditindaklanjuti ke Pengadilan Tipikor,” kata Ginung, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Kata Ginung, selama proses penyidikan, sudah ada pejabat Diskominfo Pamekasan yang mengembalikan uang berdasarkan hasil audit internal dari Inspektorat Pemkab Pamekasan.

Namun, pihaknya tidak fokus pada masalah pengembalian uang tersebut. Sebab hal itu urusan internal Pemkab Pamekasan.

“Pengembalian uang itu tidak menggugurkan perkara yang sudah diproses di kami,” imbuhnya.

Selain pejabat Diskominfo, pihak rekanan juga ada yang mengembalikan uang ke kas negara.

“Nanti akan kami cek lagi sudah sampai di mana pengembalian uang tersebut karena bagian dari proses penyidikan,” ungkap Ginung.

Ginung masih merahasiakan calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi DBHCT ini. Namun Ginung berjanji akan menginformasikan jika sudah sampai pada tahap penetapan tersangka.

Sumber: Kompas.com

Example 325x300

Tinggalkan Balasan