SUMENEP | Forumkota.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Abdul Madjid, S.Sos, M.Si, akhirnya buka suara terkait oknum staf Kecamatan Guluk-Guluk inisial M yang diduga double job.
Ia menegaskan jika BKPSDM Sumenep tidak pernah melakukan penarikan SK milik M seperti yang dikatakan oleh Syamsuri selaku Eks Camat Guluk-Guluk.
” SK yang kita keluarkan itu hanya satu, yakni yang diserahkan ke Kecamatan Guluk-Guluk. Dan kita juga tidak pernah melakukan penarikan SK itu,” ujar Madjid, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/6).
Jadi, kata mantan Kadis Perizinan Sumenep itu, secara kepegawaian mutasi M dari Sekdes ke Kecamatan Guluk-Guluk tidak ada masalah.
” Kita bekerja sudah sesuai aturan yang berlaku. Dan selama ini juga tidak ada laporan dari Kecamatan Guluk-Guluk bahwa M tidak mau menerima SK yang sudah kita keluarkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Syamsuri selaku eks Camat Guluk-Guluk menyebut jika BKPSDM Sumenep telah melakukan penarikan SK milik M yang sudah turun ke Kecamatan Guluk-Guluk pada tahun 2020 silam.
” Ceritanya begini. Dulu turun SK bahwa M itu dimutasi ke Kecamatan Guluk-Guluk. Tapi lama kelamaan SK itu ditarik lagi oleh BKD Sumenep,” kata Syamsuri saat dikonfrimasi melalui via telephone genggamnya. Kamis (2/6).
Untuk diketahui, kasus dugaan double job yang diduga dilakukan oleh oknum staf pelayanan administrasi kependudukan Kecamatan Guluk-Guluk inisial M tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2020 silam.
Kuat dugaan M nekat merangkap jabatan sebagai Sekdes di Desa kelahirannya karena mendapat dukungan dari mantan pimpinan Kecamatan Guluk-Guluk.
Terbukti, dari tahun 2020 hingga 2021 silam, Desa kelahiran M masih dapat rekomendasi pengajuan pencairan DD dan ADD dari Kecamatan Guluk-Guluk.
” Saya menjabat sebagai Camat Guluk-Guluk akhit tahun 2021, DD/ADD seluruh desa di guluk-guluk sudah dicairkan semua. Dan saya tidak tahu menahu soal itu,” ujarnya.
Ditegaskan oleh Rho’is bahwa pada tahun 2021 dirinya hanya mengawal monitoring Kontesatasi Pilkades di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk.
Sementara untuk tahun 2022, kata dia, pencairan DD/ADD sudah tanpa melalui Kecamatan dalam artian tidak perlu rekomendasi dari pihak Kecamatan.
” Untuk pencairan DD/ADD di tahun-tahun sebelumnya itu bukan di era saya, tapi di era sebelumnya. Jadi saya ini cuman dapat ruwetnya,” tukas dia.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, pegawai Kecamatan Guluk-Guluk inisial M tersebut masih belum dapat dimintai keterangan.
Sebab, hingga saat ini awak media masih mencari akses untuk dapat melakukan upaya konfirmasi kepada yangbersangkutan.