Sumenep | www.forumkota.com – Persoalan kasus dugaan penganiayaan bersama-sama terhadap HTB warga Desa Talaga, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, yang dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Paminal) Polres Sumenep pada hari Senin 25 Oktober 2021 kemarin, nampaknya masih terus bergulir.
Hasil pantauan langsung media forumkota.com., di Mapolres Sumenep, Jum’at 30 Oktober 2021, sebanyak 5 orang saksi yang diajukan oleh korban memenuhi panggilan Paminal Polres Sumenep.
Ketua LBH FORpKOT Sumenep, Herman Wahyudi. SH., mengatakan bahwa, para saksi yang dipanggil pada hari ini untuk dimintai keterangan, merupakan orang-orang yang berada di TKP pada saat kasus dugaan penganiayaan itu terjadi.
“Para saksi ini adalah orang-orang yang satu mobil dengan korban. Dan alhamdulilah pada hari ini semua saksi yang diajukan oleh kami sudah selesai dipanggil semua,” kata Herman Wahyudi. SH., kepada awak media. Jum’at (30-10-2021) di Mapolres Sumenep.
Pria yang dikenal sebagai pegiat anti korupsi itu memaparkan bahwa, berdasarkan hasil keterangan para saksi, terduga pelaku tersebut sangat layak untuk dipecat sebagai anggota Polri. Karena kelakuan terduga pelaku ini sudah di luar batas kemanusiaan dan telah mencoreng citra Polri terhadap publik.
“Korban bukan hanya dipukul satu atau dua kali oleh terduga pelaku. Tapi secara membabi buta, bahkan korban juga diseret dan diinjak-injak serta kepalanya dibenturkan ke spanten mobil pick-up,” ujarnya.
Menurutnya, seorang anggota Polri harus mempunyai jiwa pengayom, dan juga pelindung. Karena tupoksi utama Polri itu adalah melayani, melindungi dan mengayomi rakyat.
“Bukan malah bersikap dan melakukan tindakan represif atau sewenang-wenang terhadap rakyat. Hal tersebut sangat bertentangan dengan tugas utama sebagai anggota Polri,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada kepada Kapolres Sumenep melalui Paminal Polres agar tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas terhadap terduga pelaku ini.
“Bahkan jika kasus dugaan penganiayaan ini terbukti, jangan segan-segan untuk memecat dua oknum anggota polsek guluk-guluk tersebut. Supaya ke depan tidak ada lagi kejadian serupa, seperti apa yang menimpa saudara HTB (inisial) ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula saat korban bersama temannya (satu rombongan-red) menaiki mobil pick up, pada Selasa 28 September 2021 yang lalu.
Lalu, sekira pukul 10.00 Wib. Korban yang hendak mencari barang rongsokan ke Kabupaten Sampang, melintas di Kecamatan Guluk – guluk.
Namun karena di daerah tersebut saat itu sedang ada operasi yustisi vaksin, maka korban diberhentikan oleh petugas (yang selanjutnya diduga pelaku-red) dan ditanyai tentang kartu vaksin.
Korban yang lupa tidak membawa kartu vaksin, menunjukkan SMS telah divaksin yang ada di handphonnya.
Namun pelaku justru naik pitam dan menyangka korban menantangnya.
Selanjutnya korban diseret keluar dari mobil dibantu teman pelaku yang berbadan gemuk serta mengenakan jaket berwarna merah saat itu dan langsung dipukul secara membabi buta.
Tidak berhenti sampai disitu saja, korban yang sedang kesakitan masih ditendangi serta diinjak – injak disekujur tubuhnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bengkak pada alis kirinya, serta pada betis kirinya. @Ndar/Bas)