Sumenep Kabupaten Rimba Tanpa Cahaya

Sumenep Kabupaten Rimba Tanpa Cahaya
Fauzi As, Pemerhati Kebijakan Publik

SUMENEP | Forumkota.com – Fauzi As, tokoh muda yang berprofesi sebagai pengusaha belakangan ini sangat santer melayangkan kritikan yang sangat tajam terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui berbagai macam tulisannya.

Mata dan pikiran dari owner Madura Store ini seolah-olah hanya tertuju terhadap kebijakan Pemkab Sumenep.

Sumenep Kabupaten Rimba Tanpa Cahaya

Hampir semua organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Sumenep tak luput dari sorotan aktivis asal Kecamatan Rubaru ini.

Bahkan, disaat bincang-bincang santai sambil ngopi bersama teman-teman media/pers, ia terus membahas perjalanan roda pemerintahan di Kabupaten Sumenep.

Tak terkecuali perbincangan santai pada hari ini, Senin (23/01) dini hari yang tiba-tiba berubah menjadi cukup serius lantaran obrolan Fauzi As tiba-tiba mengarah kepada APBD Kabupaten Sumenep.

“APBD 2,5 Triliun Potensial Batal,” ucap Fauzi As tiba-tiba saat waktu sudah menunjukkan pukul 02.00 WIB.

Sontak saja kalimat singkat tersebut menggelitik rasa ingin tahu kemana arahnya.

“Bappeda Sumenep,” imbuh owner LaBatik tersebut.

Ia kemudian menyamakan kondisi Kabupaten Sumenep saat ini bagaikan kabupaten terdalam di pedalaman.

“Kabupaten rimba tanpa cahaya. Kabupaten yang hampir tak berlaku hukum dan aturan. Entah dikendalikan oleh kesaktian siapa? Serasa hidup dalam cengkraman sempurna Fir’aun dan Qorun,” ujarnya.

“Saya semakin hari semakin merasa asing hidup di kota ini, oknum pejabat sewenang-wenang, dan terang terangan, merasa nyaman dan tetap aman. Lalu dimanakah moralitas pejabat?” tambahnya.

Dirinya kemudian mengomentari tentang produk hukum dan juga kebijakan penguasa saat ini yang menurutnya seringkali kontraproduktif dan memancing polemik di tengah masyarakat.

” Perbup sakti seenak perutnya. Menggilas aturan seme-mena. Seolah memberikan penegasan bahwa Sumenep kota sakti, anti apes dan kebal hukum. Kebijakan-kebijakan kidal dipertontonkan, berebut kue dalam lingkaran,” ungkapnya.

Dari sejumlah OPD yang ada, saudara Yayak Nurwahyudi yang dilantik sebagai Kepala Bappeda sejak 11 Januari 2017 silam, hingga 21 Januari 2022 masih duduk dengan nyaman di kursi yang sama.

” Ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan sadar telah melanggar regulasi, yaitu pasal 117, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN,” ucapnya.

Kata Fauzi, dalam Pasal 133, Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2017 dan perubahannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS, jelas mengamanatkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama maksimal di jabat 5 tahun.

Konsekuensi hukum dari Undang-Undang yang dilanggar tersebut, tentu berdampak luas bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep. Apalagi dengan kedudukannya sebagai Kepala Bappeda yang merupakan anggota Tim Anggaran Pemkab Sumenep.

“Sehingga segala produk hukum yang di tanda tangani oleh Yayak sebagai Kepala Bappeda Sumenep potensial tidak sah. Terhitung sejak yang bersangkutan menduduki jabatannya lebih dari 5 tahun,” jelas Fauzi As.

Pemilik channel YouTube bagiberita.id itu melanjutkan, jika Yayak mendapatkan perpanjangan masa jabatan maksimal 1 tahun, setelah 5 tahun menjabat, tentunya dengan alasan yang kuat.

“Dan jika perpanjangan ini pun dilaksanakan, maka masa kerja Yayak juga telah kadaluarsa yang tentunya patut dipertanyakan adalah dampaknya dari sisi administrasi pemerintahan dan keuangan. Terhitung mulai dari APBD Sumenep 2022 dan APBD Sumenep 2023,” terangnya.

Terakhir pria yang mempunyai nama sapaan yang sama dengan bukan Bupati Sumenep ini tak lupa mengkritik kinerja dari Bupati Fauzi yang seolah-olah lebih senang bekerja di depan kamera dari pada di depan rakyatnya.

” Media sosial dihujani berita penghargaan dan prestasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan