Tak Dinikahi Sang Kekasih, Perempuan di Kupang Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar

Tak Dinikahi Sang Kekasih, Perempuan di Kupang Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar
Gambar IIustrasi

KUPANG | Forumkota.com – Windy Ekaputra Datta yang diketahui warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nisa Tenggara Timur (NTT) menggugat pacarnya sendiri ke pengadilan negeri (PN) setempat.

Melansir dari Kompas.com, tak tanggung-tanggung perempuan yang akrab disapa Windry ini menggugat pacarnya lebih dari Rp1,4 miliar.

Diketahui Widry menggugat pacarnya yang bernama Carlos Daud Hendrik (28) lantaran tak menepati janji untuk menikahinya.

Dengan didampingi tiga kuasa hukumnya, Windy mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani sejumlah proses persidangan.

Jeremia Alexander Wewo, salah satu kuasa hukum Windry mengatakan bahwa dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menikahi kliennya.

Padahal, kata Jeremia, kliennya dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.

Oleh karena itu, melalui gugatan ini pihaknya meminta majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan putusan secara objektif dengan melihat kondisi dan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.

” Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000,” kata Jeremia dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Kata Jeremia, perbuatan Carlos merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

” Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat,” ujarnya.

Menurut Jeremia, seluruh kerugian material maupun sejumlah biaya lainnya yang harus dibayar oleh Carlos seharga lebih dari Rp1,4 miliar.

Salinan gugatan di laman website PN Kupang menunjukkan, gugatan itu terdiri dari biaya peminangan sebesar Rp 52 juta, biaya melahirkan anak Rp 25 juta, biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi R p425 juta, hingga biaya kerugian moral sebesar Rp 525 juta.

Selain itu, terdapat biaya untuk pemulihan nama baik sebesar Rp275 juta dan denda adat Rp175 juta.

Sidang gugatan telah beberapa kali digelar mulai 13 April lalu dan telah melalui proses mediasi namun gagal dilakukan.

Sementara itu, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (23/6/2022) ini dengan agenda replik penggugat.

Sumber: Kompas.com

Example 325x300

Tinggalkan Balasan