Terdapat Dua Faksi, Rapat Koordinasi Tim Kabupaten Soal Sengketa Pilkades Matanair Temui Jalan Buntu

Terdapat Dua Faksi, Rapat Koordinasi Tim Kabupaten Soal Sengketa Pilkades Matanair Temui Jalan Buntu
Kurniadi. SH.

Sumenep | forumkota.com – Pada tanggal 05 Januari 2022 kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat koordinasi Tim Kabupaten yang membahas tentang sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair tahun 2019 yang sudah incraht.

Namun, hasil keputusan dari rapat tersebut tidak pernah terekspose ke publik. Peserta rapat pun tidak ada yang mau memberikan keterangan terkait hasil keputusan rapat.

Usut punya usut, ternyata rapat yang juga dihadiri oleh pejabat dari Lingkungan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut menemui jalan buntu alias tidak ada kesepakatan.

Hal itu terjadi diduga kuat karena peserta rapat terdiri dari dua faksi. Sebab, ada paserta rapat yang tidak sejalan dengan mayoritas peserta yang menghendaki Bupati Sumenep agar tetap berani melawan atau tidak menjalankan perintah pengadilan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kurniadi. SH., selaku kuasa hukum Ahmad Rasyidi, yang memenangkan sengketa Pilkades Matanair Tahun 2019 di PTUN Surabaya.

Pengacara YLBH Madura itu mengaku jika dirinya menguping perjalanan rapat tersebut dari luar pintu setelah permintaannya untuk dilibatkan dalam rapat ditolak oleh Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep atas nama Moh. Ramli, Kabag Hukum Pemda atas nama Hizbul Wathan, dan Inspektur Inspektorat Pemkab Sumenep atas nama Titik Suryati.

“Dari seluruh peserta rapat yang hadir waktu itu, mayoritas bersepakat melawan putusan pengadilan yang memerintahkan Bupati Sumenep untuk melantik Ahmad Rasyidi, dan Desa Matanair melaksanakan Pilkades Antar Waktu (PAW),” ungkap pengacara yang dikenal panglima hantu itu. Minggu (09/01) melalui chat aplikasi watshapnya.

Kendati demikian, kata Kurniadi, dari seluruh peserta aktif, terdapat peserta yang menolak suara mayoritas itu dengan argumentasi hukumnya. “Dimana pelaksanaan PAW hanya dapat dilakukan terhadap Desa apabila Kepala Desanya berhenti dan/atau diberhentikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada saat rapat tersebut digelar, ratusan warga Desa Matanair menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Bupati Sumenep.

Ratusan massa tersebut menuduh rapat yang digelar oleh Pemkab Sumenp tersebut hanya merupakan modus persekongkolan jahat yang dipimpin oleh sejumlah oknum Pejabat Gangster Politik Birokrasi.

Melansir hasil wawancara dengan Kurniadi, Gangster Politik Birokrasi merujuk pada sejumlah nama, antara lain, Moh.Ramli., S.Sos., M.Si., (Plt.Kadis PMD), Hizbul Wathan., SH.,MH., dan Titik Suryati (Inspektur Inspektorat Pemkab Sumenep).

Sementara hingga berita ini tayang, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi., S.H., M.H., Belum bisa dimintai keterangan karena nomor Hp-nya tidak aktif. (Ndar/Bas)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan