Waduh, Ternyata Pemkab Sumenep Menyewa Bangunan Keraton Pada PWPS?

Waduh, Ternyata Pemkab Sumenep Menyewa Bangunan Keraton Pada PWPS?
Bangunan Keraton Sumenep

SUMENEP | Forumkota.com – Desas desus perihal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang dikabarkan membayar sewa bangunan keraton atau rumah dinas bupati kepada Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) tampaknya terus mendapat atensi dari publik.

Pasalnya, ihwal berita Pemkab Sumenep membayar sewa bangunan keraton sumenep kepada PWPS tersebut saat ini semakin terang.

Waduh, Ternyata Pemkab Sumenep Menyewa Bangunan Keraton Pada PWPS?

Hal tersebut dibuktikan dengan surat perjanjian sewa bangunan keraton sumenep yang saat ini telah dikantongi oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH – FORpKOT) Sumenep.

Menurut Sekretaris LBH FORpKOT Sumenep, Sudarsono menyampaikan, pada tahun 2016 silam Pemkab Sumenep dalam hal ini Bagian Umum Setdakab Sumenep melakukan perjanjian sewa bangunan keraton dan museum sumenep dengan pihak PWPS.

” Dimana besaran sewa tanah dan bangunan keraton sumenep ini sebesar 100 juta rupiah dalam satu tahun,” ujar pria yang akrab disapa Endar itu. Jum’at (23/09).

Praktek sewa-menyewa bangunan keraton Sumenep tersebut, lanjut Endar, berpotensi telah merugikan keuangan negara. Karena hingga saat ini pihak yang menyewakan bangunan keraton sumenep tidak mempunyai sertifikat tanah/bangunan keraton.

” Kami akan terus melakukan penelusuran tentang praktek sewa-menyewa aset Pemkab yang diduga dilakukan oleh PWPS ini. Karena kami menduga praktek ini bukan hanya berjalan satu tahun saja,” tambahnya.

Saat disinggung apakah LBH FORpKOT punya inisiatif untuk membawa praktek sewa-menyewa bangunan keraton ini ke ranah hukum?

Endar menegaskan, jika LBH FORpKOT tidak akan tinggal diam ketika menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

” Yang jelas kasus ini pasti akan kita seret ke ranah hukum. Karena hasil anilisis kami, dalam kasus ini ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemkab Sumenep yang telah membuat perjanjian sewa bangunan keraton ini dengan pihak PWPS,” tegasnya.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Sumenep, Heru Santoso, saat ini ditemui oleh sejumlah wartawan belum bisa memberikan keterangan secara detail kepada publik dengan dalih masih baru menjabat sebagai Kabag Umum Setdakab Sumenep.

Namun mantan camat kota sumenep itu menegaskan jika tahun 2022 ini di Bagian Umum tidak ada anggaran untuk pembayaran sewa bangunan keraton sumenep.

” Saya akan tanyakan dulu ke teman-teman. Karena saya masih baru dan tidak tahu secara pasti terkait sewa ini,” dalihnya.

Tinggalkan Balasan