BeritaPemerintahanRegion

DPMPTSP dan Satpol-PP Tak Becus Atasi Tambak Udang? Bupati Bentuk Tim Pengawasan Penertiban Dan Perizinan

135
×

DPMPTSP dan Satpol-PP Tak Becus Atasi Tambak Udang? Bupati Bentuk Tim Pengawasan Penertiban Dan Perizinan

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP dan Satpol-PP Tak Becus Atasi Tambak Udang? Bupati Bentuk Tim Pengawasan Penertiban Dan Perizinan
Herman Wahyudi, SH., Ketua LBH FORpKOT

Sumenep | forumkota.com – Menjamurnya keberadaan bangunan usaha tambak udang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, selama bertahun-tahun membuat Bupati Ach. Fauzi, SH., MH., harus membantuk tim terpadu pengawasan dan penertiban perizinan.

Langkah Bupati Sumenep membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan Kabupaten Sumenep tersebut dinilai oleh berbagai kalangan aktivis Kota Keris sebagai langkah yang sangat tepat.

Baca Juga: Bupati Ach. Fauzi Dapat Warisan Masalah Ratusan Tambak Udang Ilegal?

Karena langkah tersebut untuk menjawab keraguan publik Kabupaten Sumenep terhadap Bupati yang sebelumnya telah bersuara dengan lantang di ruang publik bahwa akan menutup atau menertibakan tambak-tambak udang bermasalah (ilegal) yang beroperasi di Bumi Arya Wiraraja ini.

Selain itu, dengan terbentuknya tim terpadu pengawasan dan penertiban perizinan yang difokuskan untuk melakukan penertiban tambak udang ilegal tersebut merupakan sebuah tamparan/pukulan keras terhadap OPD-OPD terkait yang tupoksinya dalam hal pengawasan dan penertiban perizinan.

Pasalnya, publik Kota Keris menilai keberadaan tim pengawasan dan penertiban perizinan yang dikomandani oleh Asisten Pemerintahan, Moh. Ramli, tersebut secara tidak langsung telah membuktikan jika DPMPTSP dan Satpol PP Sumenep tak mampu mengatasi tambak-tambak udang ilegal di Kabupaten berlambang kuda terbang ini.

Hal tersebut disampaikan oleh, Herman Wahyudi, SH., Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan Dan Orang-Orang Tertindas (LBH – FORpKOT) Sumenep.

Herman Wahyudi, SH. menyampaikan, melihat tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari tim terpadu pengawasan dan penertibatan perizinan yang dikomandani mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep yang meliputi bidang Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban, seakan-akan Bupati tengah menunjukkan jika Instansi yang membidangi pengawasan, dan penertiban perizinan di Kabupaten Sumenep ini lemah dan tak bertaji.

“Seandainya Instansi atau OPD yang membidangi Perizinan tertib melakukan pengawasan dan Penegak Perda (Satpol-PP) gerak cepat dan dapat mengantisipasi atau menertibka tambak udang yang belum mengangantongi izin di Kabupaten Sumenep, maka tidak mungkin ada yang namanya tim terpadu pengawasan dan penertiban perizinan ini,” tuturnya, Jum’at (13/05) di salah satu Rumah Makan.

Karena kata pria yang akrab disapa Herman ini, dengan adanya tim terpadu pengawasan dan penertiban perizinan ini disinyalir Bupati sudah tidak mempunyai kepercayaan terhadap OPD terkait khususnya DPMPTSP yang membidangi perizinan dan Satpol PP selaku penegak perda.

“Seharusnya dua OPD ini yang proaktif dan mampu menterjemahkan Visi, Misi dan Perintah Bupati selaku Kepala daerah. Dan dengan adanya tim ini pula dapat menjadi indikator ketidak mampuan OPD terkait dan amburadulnya Tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah,” ungkapnya.

Apalagi tim terpadu pengawasan dan penertiban perizinan tersebut tidak serta merta hanya untuk yang tidak mengantongi izin saja, namun bagi perusahaan yang sudah mendapatkan izin pun tetap akan dilakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban untuk mengukur sejauh mana perusahaan tersebut menjalankan mekanisme izin yang telah dikeluarkan tersebut.

“Andaikan OPD-OPD terkait ini cerdas dan faham akan Visi besar Bupati, dan bahkan sudah pernah disampaikan langsung oleh Bupati soal penertiban tambak udang ini maka pihak-pihak terkait segera proaktif dan mengambil langkah-langkah strategis dan taktis. Sehingga OPD ini berfungsi sesuai dengan tupoksinya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, merebaknya persoalan tambak udang yang tidak mengantongi izin di Kabupaten Sumenep yang sempat mencuri perhatian berbagai pihak seperti eksekutif (Pemerintah Daerah) dan Legislatif (DPRD) dalam beberapa pekan terakhir terus menjadi perhatian.

Dalam rangka mengatasi persoalan tambak udang ilegal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, yang mengangkat ikon “Bismillah Melayani” ini telah membentuk tim penanganan tambak udang yang dinilai masih belum mengantongi izin resmi.

Dari data yang dihimpun oleh media ini dilapangan, dari sekian ratus tambak udang justru hanya sekitar 26 perusahan yang mengantongi izin, dan hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun.

Ketua Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan Kabupaten Sumenep Moh. Ramli, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tim yang dipimpinnya tersebut setidaknya mempunya tiga Tugas dan Fungsi(Tusi) utama,

“Tim yang melibatkan berbagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Teknis yang berada dibawah naungan Pemkab Sumenep ini mempunyai tiga Tusi utama yakni Tugas dan Fungsi di bidang Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban,” terang Ketua Tim penanganan Tambak udang Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, Selasa(10 Mei 2022)

Menurut Ramli, di Bidang Pembinaan kita sudah lakukan, di Bidang Pengawasan juga kita sudah lakukan, tinggal di Bidang Penertiban.

“Penertiban disini tidak serta merta hanya untuk yang tidak mengantongi izin saja, namun bagi perusahaan yang sudah mendapatkan izin pun tetap akan dilakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban untuk mengukur sejauh mana perusahaan tersebut menjalankan mekanisme izin yang telah dikeluarkan tersebut,” bebernya.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) di periode sebelumnya ini menyampaikan bahwa pihaknya tersebut tetap akan memfokuskan terhadap perusahaan Tambak udang yang tidak mengantongi izin terlebih dahulu.

Menurut dia, Tim yang dipimpinnya tersebut dalam waktu dekat akan turun ke lapangan secara bertahap.

“Beberapa menit yang lalu kami sudah membahas melalui rapat internal Tim, dan dalam waktu dekat akan turun kelapangan. Ya, tidak akan lama lagi paling sekitar tiga hari lagi, secara bertahap dan tidak mungkin ratusan tambak akan diselesaikan dalam waktu yang sama,” ujarnya

Saat di singgung tentang jumlah tambak udang yang berada di Kabupaten Sumenep baik yang berizin ataupun yang tidak? Ketua tim menyampaikan bahwa ada sekitar 26 tambak udang yang sudah mengantongi izin,

“Ada sekitar 700 lebih perusahaan Tambak udang lainnya masih belum mengantongi izin, ini yang akan kita lakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban,” tuturnya.

Baca Juga: Tambak Udang Ilegal Terancam Bubar Jalan, Tim Penanganan Pemkab Sumenep Akan Turun Gunung

Saat kembali disinggung apakah langkah yang ditempuh oleh Pemkab Sumenep ini berangkat dari hasil rekomendasi dari Legislatif? Moh. Ramli menuturkan bahwa hal tersebut merupakan referensi buat timnya. Menurutnya segala masukan dari berbagai pihak tentunya merupakan motivasi bagi tim yang dipimpinnya tersebut

“Pada akhirnya, kamipun butuh dukungan semua pihak, segala masukan dari teman-teman LSM, Mahasiswa dan Wartawan adalah referensi dan motivasi bagi kami. Kami welcome ke semua pihak,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan