Berdalih Para Petambak Takut Kelaparan, TTP3 Sumenep Enggan Tutup Tambak Udang Ilegal Walau Hanya 1 Bulan

Berdalih Para Petambak Takut Kelaparan, TTP3 Sumenep Enggan Tutup Tambak Udang Ilegal Walau Hanya 1 Bulan
LBH FORpKOT dan TTP3 Sumenep Saat Audiensi di Kantor Pemkab Sumenep

SUMENEP | Forumkota.com – Polemik eksistensi ratusan tambak udang ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang tak kunjung ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep masih terus mendapat sorotan tajam dari publik.

Sejumlah kalangan, mulai dari aktivis muda, LSM/NGO sampai Lembaga Bantuan Hukum di Kabupaten berlambang kuda terbang ini tak henti-hentinya mendesak Pemkab Sumenep agar secepatnya menertibkan ratusan tambak udang ilegal tersebut.

Namun harapan publik terkait penertiban tambak udang ilegal tersebut tampaknya sangat sulit untuk direalisasikan oleh Pemekab Sumenep berjargon “Bismillah Melayani” ini.

Sebab, Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TTP3) besutan Bupati Sumenep yang dipercaya mengatasi masalah tambak udang ilegal ini berdalih takut mengakibatkan para petambak kelaparan apabila usahanya ditutup.

Menurut ABD Rahman, SE, MM., mengatakan apabila 700 lebih tambak udang ilegal tersebut ditutup maka mata pencaharian para petani tambak udang akan terputus.

” Akan dikasih makan apa anak dan istri petani tambak udang itu,” ujarnya Senin (13/06) saat audiensi dengan LBH FORpKOT.

Oleh karena itu, kata Kepala DPMPTSP dan Naker Kabupaten Sumenep itu, pihaknya bersama tim terkait sudah merekonstruksikan cara pemanfaatan IPAL Komunal yang bisa dimanfaatkan secara bersama-sama oleh petambak udang tak berizin untuk pengelolaan limbah tambak udangnya.

” Karena kalo kita lihat, sebagian besar dari 700 tambak udang itu hampir 80 persen adalah tambak rakyat yang merupakan binaan Dinas Perikanan,” tambahnya.

Lebih lanjut mantan Kepala BPBD Sumenep ini menjelaskan, bahwa TTP3 Sumenep sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap 95 pelaku usaha tambak udang ilegal yang sekaligus koordinator yang membawahi 700 petambak udang tak berizin di Sumenep.

” Tujuannya agar 700 tambak udang tersebut segera menguruz izin. Bahkan disitu ada surat pernyataan jika mereka akan segera mengurus izin. Dan terbukti sudah ada 4 orang yang saat ini mengurus izin,” ungkapnya.

Saat ditanya butuh waktu berapa bulan solusi IPAL Komunal Minimalis dari TTP3 Sumenep jika dilaksanakan oleh para petambak ilegal?

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Arif Susanto mengatakan hanya butuh waktu 1 bulan untuk mengerjakan IPAL Komunal tersebut.

” 1 bulan selesai. Dan tambak udang itu 3 bulan sekali panen,” kata Arif.

Menanggapi apa yang disampaikan TTP3 Sumenep, Endar, selaku Sekretaris LBH FORpKOT, tetap mendesak TTP3 Sumenep untuk segera menertibkan ratusan usaha tambak udang ilegal di Sumenep yang saat ini tetap nekat beroperasi.

Karena menurutnya, persoalan tambak udang ilegal di Kabupaten Sumenep ini merupakan masalah klasik. Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Pemkab Sumenep baik di era pemerintahan sebelumnya maupun di era saat ini.

” Jika TTP3 Sumenep kasihan kepada para petambak, setidaknya tambak udang ilegal yang sudah panen saja dilakukan penutupan. Bagi yang belum panen ditunda penutupannya sampai panen,” terang Endar.

Karena, kata Endar, langkah penutupan hanya bersifat sementara, sampai para petambak udang ilegal tersebut segera melengkapi tambak udangnya dengan IPAL Komunal tersebut.

” Kalau hanya ditutup 1 bulan kan tidak mungkin sampai menyebabkan para petambak tersebut kelaparan. Bukankah mereka itu sudah sudah menjalankan usaha tambak udang tersebut bertahun-tahun,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut aktivis muda yang dikenal kritis ini, surat pernyataan yang disodorkan oleh TTP3 Sumenep kepada para petambak juga tidak mencantumkan sanksi yang jelas apabila solusi IPAL Komunal tersebut tidak dilaksanakan sampai deadline waktu yang telah ditentukan.

Dalam kesempatan yang sama, ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi, SH., mengatakan jika penutupan ratusan tambak udang ilegal tersebut sangat penting untuk dilakukan supaya pelaku tambak udang ilegal di Sumenep segera mengurus izin mengingat ratusan tambak udang ilegal tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Selain itu, kata Herman sapaan karibnya, penutupan tambak udang tersebut juga untuk mengantisipasi pencemaran terhadap lingkungan dan ekosistem setempat akibat dari limbah berbahaya yang dihasilkan dari ratusan tambak udang ilegal itu.

” Hal ini juga untuk memberikan contoh kepada masyarakat maupun pengusaha nakal agar tidak seenaknya membangun atau menjalankan usaha tambak udang secara ilegal,” jelas Herman.

Bahkan Herman juga meminta kepada TTP3 Sumenep untuk meyerahkan data ratusan tambak udang ilegal tersebut kepada LBH FORpKOT.

” Jika TTP3 tidak akan melakukan penutupupan, serahkan data ratusan tambak udang ilegal kepada kami. Dan kami akan melaporkan persoalan tambak udang ilegal ini ke APH. Supaya nanti APH yang melakukan penutupan,” tegasnya.

Menimpali apa yang disampaikan oleh LBH FORpKOT, TTP3 Sumenep berencana akan mempertemukan para petambak dengan LBH FORpKOT dalam forum resmi yang akan difasilitasi oleh TTP3.

” Nanti dalam pembinaan ke dua, kita akan undang rekan-rekan dari LBH FORpKOT,” jelasnya.

Untuk diketahui bahwa audiensi antara TTP3 Sumenep dengan LBH FORpKOT tersebut dihadiri oleh beberapa OPD terkait, diantaranya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan perwakilan Asisten Ahli Bupati Sumenep.

Acara yang digelar di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep ini dalam rangka mempertegas sejauh mana progres kinerja Tim produk bupati Achmad Fauzi, dalam mengatasi segala persoalan di lingkungan Sumenep, terutama soal penertiban tambak ilegal di kabupaten ujung timur pulau Madura yang selama ini menggurita.

Baca Juga:  Parah! Mayoritas Tambak Udang Ilegal di Sumenep Binaan Dari Dinas Kelautan dan Perikanan

Baca Juga:  Didesak Tertibkan Ratusan Tambak Udang Ilegal, TTP3 Sumenep Ngaku Kasihan Terhadap Petambak

Example 325x300

Tinggalkan Balasan