Bola Panas Sengketa Pilkades Matanair, Pembina ARM Siapkan Hadiah Untuk Kadis Pertanian Sumenep

Bola Panas Sengketa Pilkades Matanair, Pembina ARM Siapkan Hadiah Untuk Kadis Pertanian Sumenep
Photo: Fauzi As, Pembina ARM (Kiri)

Sumenep | forumkota.com – Polemik terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Hal itu disebabkan lantaran Bupati Sumenep, Achmad Fauzi. SH. MH., telah resmi menolak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, khususnya mengenai perintah mengangkat dan melantik Ahmad Rasyidi sebagai Kepala Desa Matanair.

Bola Panas Sengketa Pilkades Matanair, Pembina ARM Siapkan Hadiah Untuk Kadis Pertanian Sumenep

Baca: Berdalih Non Eksekutable, Bupati Resmi Tolak Laksanakan Putusan Sengketa Pilkades Matanair, Lawyer Ahmad Rasyidi Murka

Banyak kejadian-kejadian yang menyulut emosi pihak penggugat sebelum Bupati Sumenep resmi menyatakan sikap menolak untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya perihal sengketa Pilkades Matanair tersebut.

Seperti halnya peristiwa viralnya pernyataan tantangan taruhan (judi) yang dilontarkan oleh H. Zainal Arifin, yang merupakan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep yang sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) kepada pihak penggugat dengan menebak Bupati Sumenep tidak akan melantik Ahmad Rasyidi sebagai Kepala Desa matanair.

Bahkan situasi semakin memanas dengan mencuatnya informasi keterlibatan Kepala Dinas Pertanian Sumenep, Arif Firmanto, dalam lingkaran kasus Pilkades Matanair ini.

Dimana Kepala Dinas Pertanian Sumenep tersebut dikabarkan menjadi Juru Lobi ke Biro Hukum Pemprov Jawa timur yang diduga bertujuan untuk mengkondisikan Gubernur Jatim.

Baca: Diduga Ingin Kondisikan Gubernur, Bupati Pakai Kadis Pertanian Sumenep Sebagai Juru Lobi

Menyikapi keputusan Bupati Sumenep yang sebelumnya telah diprediksi tidak akan melaksanakan perintah pengadilan itu, Fauzi As, selaku Pembina Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) justru memberikan ucapan selamat dan sukses, khususnya kepada Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Sumenep yang sudah berhasil menjalankan misi lobinya agar Bupati Sumenep tidak dikenakan sanksi oleh Gubernur Jatim.

“Iya kami mengucapkan selamat dan sukses, karena pak Arif Sebagai Kepala Dinas Pertanian sudah berhasil menjalankan misinya. Dan sudah terbukti, kami menunggu selama 21 hari kerja dan sudah lewat tanggalnya, terakhir tanggal 04/03 kemarin. Dan tentunya ini prestasi yang sangat gemilang bagi pak Arif, bisa dibayangkan Kepala Dinas Pertanian ngurusi urusan Hukum dan terbukti Berhasil, ini kan sangat ajaib,” ujarya saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Minggu (06/03) di Cafe Mami Muda.

Lebih lanjut Pengusaha Muda yang juga Owner Barand Labatik.id itu menyampaikan, jika dirinya akan tetap komitment untuk menepati janjinya memberikan hadiah atas prestasi Kepala Dinas Pertanian Sumenep tersebut.

“Jadi kami beserta masyarakat Desa Matanair tetap komit untuk memberikan hadiah kepada Kadis Pertanian,” ungkapnya.

Ditanya lebih lanjut mengenai hadiah apa yang mau diberikan kepada Kadis Pertanian? Pengusaha IT itu enggan memberikan jawaban dengan jelas kepada wartawan.

“Tunggu saja mas yang jelas kalau hadiah itu kan sifatnya kejutan jadi harus sesuatu yang berkesan dan akan selalu diingat,” jawabnya.

Disinggung soal langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh ARM untuk mengawal sengketa Pilkades Matanair kedepan?

Menurutnya, yang jelas bupati sudah tiga kali berperkara dan kalah terus, sampai bupati mengajukan upaya Hukum Luar Biasa yaitu dengan Peninjauan Kembali (PK).

Terakhir, kata Fauzi, karena bupati tetap tidak mau melaksanakan putusan, PTUN Surabaya sudah menerbitkan penetapan eksekusi.

“Jika dipaksa oleh pengadilan saja bupati tetap tidak mau, ya kami masih terus berdiskusi dengan mas Kurniadi sebagai lawyer, apakah kasus sengketa pilkades matanair ini memungkinkan untuk kami bawa ke Pengadilan International,” tambahnya.

Sebab kalau di Indonesia, lanjut dia, sudah Hatam, kan bisa saja Bupati berpikir Ahmad Rasyidi itu bukan rakyat NKRI, atau bahkan Desa Matanair itu tidak dianggap sebagai bagian dari Indonesia.

“Makanya oleh Kabag Hukum dianggap Putusan non executable (Tidak dapat di eksekusi) mungkin objeknya dianggap ada di Negara lain,” tutupnya sambil tertawa. (Ndr/Bas)

Tinggalkan Balasan