Sumenep | forumkota.com – Isu tentang Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, S.H., M.H., bahwa akan tetap mengabaikan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya soal sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat ke permukaan publik.
Pasalnya, Bupati Sumenep pada tanggal 14 Februari 2022 yang lalu dikabarkan telah mengeluarkan sikap resmi bahwa akan menolak melaksanakan putusan PTUN Surabaya, yaitu tidak akan mengangkat dan melantik Ahmad Rasyidi sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Matanair, sebagaimana yang diperintahkan pengadilan.
Baca Juga:
Sehingga polemik sengketa Pilkades Matanair tersebut dipastikan akan terus menjadi bola liar. Dan persoalan tersebut dipastikan akan menerobos ke tingkat Propinsi Jawa Timur.
Dilansir dari media galaxy.co.id., keputusan Bupati Sumenep yang akan melawan perintah pengadilan tersebut setelah pihaknya melakukan konsultasi dan memperoleh saran dari Biro Hukum Propinsi Jawa Timur beberapa waktu yang lalu.
Hal itu dikatakan oleh Kurniadi, SH., selaku Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding/Termohon PK/Pemohon Eksekusi dalam perkara tersebut.
Menurut Kurniadi, meskipun pihaknya tidak pernah diberi tahu oleh Pemkab Sumenep berkaitan dengan perkara yang ditanganinya itu, dirinya mengaku selalu memonitor perilaku sejumlah pejabat atau tim kabupaten dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.
Terakhir, kata Kurniadi, Bupati Sumenep menggunakan juru lobi di luar Tim Resmi yang ada. Yaitu dengan menggunakan tenaga Kepala Dinas Pertanian Sumenep, untuk mengkondisikan Gubernur Jawa Timur.
“Iya. Bupati menggunakan tenaga di luar tim resmi untuk mengkondisikan Gubernur Jawa Timur,” Ujar Kurniadi kepada wartawan melalui sambungan telponnya (24/02).
Kendati demikian, jurus yang dipakai oleh Kadisperta tersebut diyakini Kurniadi akan membuat Bupati Sumenep semakin terpojok. Pasalnya, jurus yang dipakai merupakan jurus hitam yang sesat yang tidak relevan dipakai ditingkat Propinsi.
Disinggung mengenai kenapa disebut jurus hitam? Kurniadi mengatakan karena yang dikondisikan oleh Kadisperta tersebut adalah Biro Hukum Propinsi, yang diyakininya belum tentu merupakan pejabat kesayangan Gubernur Jatim.
Bahkan Konsultan Hukum dari YLBH Madura itu juga menilai jika tindakan konsultasi tersebut merupakan tindakan yang illegal dan merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan.
“Karena ketika konsultasi tersebut dilakukan, Gubernur Jawa Timur belum memberikan ijin atau disposisi kepada Biro Hukum untuk memberikan layanan konsultasi,” ujarnya
Diyakini Kurniadi, pilihan Bupati kenapa memakai Kadisperta sebagai juru lobi? Hal itu dikarenakan Kadisperta tersebut masih merupakan anggota keluarga Bupati. “Dan Oknum Biro Hukum Propinsi tersebut diyakini merupakan temannya sendiri sehingga saran dan petunjuknya dapat dipesan,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Sumenep, Arif Firmanto, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media melalui chat aplikasi wathsapnya, dengan tegas mengelak jika dirinya dikabarkan ikut andil dalam persoalan sengketa Pillades Matanair.
Arif sapaan akrab Kadis Pertanian Sumenep mengaku jika pihaknya baru tahu berita tersebut dari awak media.
“Mohon maaf mas, saya malah baru tahu berita tersebut dari sampeyan,” singkatnya. Kamis, (24/02). (Bas/Red)