Sumenep | forumkota.com – Sungguh mulia niat Bupati Sumenep, Ach. Fauzi, SH., MH., yang berkeinginan untuk menertibkan atau menutup usaha tambak udang ilegal yang beroperasi di Kabupaten ujung timur pulau Madura ini.
Karena seperti yang kita ketahui bersama, keberadaan tambak udang ilegal di Kota Keris ini serasa menjadi momok yang sangat menyeramkan.
Baca Juga: Lucu, Tim TP3 Sumenep Takut Dituntut Pelaku Usaha Tambak Udang Yang Terancam Pidana
Pasalnya, keberadaan usaha tambak udang ilegal di Kabupaten berlambang kuda terbang ini setiap tahun semakin menjamur.
Menyikapi persoalan tersebut, Bupati Fauzi mengancam akan melakukan penutupan semua tambak udang yang bermasalah di Sumenep.
”Saya jadi Bupati Sumenep itu bukan karena kurang kerjaan ataupun sekedar gaya-gayaan. Saya ini dipilih oleh rakyat atau masyarakat. Jadi, siapapun yang memiliki tambak tapi merugikan masyarakat, saya tidak akan main-main pasti saya tutup dan ijinnya dicabut,” ujar Bupati Sumenep Achmad Fauzi, SH., MH., dengan nada tegas seperti menahan emosi, Minggu 4 April 2021 silam, sebagaimana dikutip dari Maduraexpose.com. Kamis (26/05).
Ditanya soal berapa tambak yang terancam ditutup karena diduga bermasalah? Bupati Fauzi enggan membeberkan secara detail, karena pihaknya mengaku sedang mendata seluruh aktivitas tambak di Kabupaten Sumenep, baik yang sudah berijin ataupun yang ilegal.
Fauzi juga mengaku sudah mempetakan seluruh tambak yang ada di Sumenep, apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak. Pihaknya juga ingin memastikan, seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perijinan juga tidak bermasalah.
”Satu hal yang wajib dimiliki para pelaku usaha tambak dengan luas di bawah 5 hektar dan diats 5 hektar itu aturanya sudah jelas. Termasuk masalah UKL-UPL dan AMDALnya semua harus terpenuhi. Dan satu hal lagi yang perlu diperhatikan oleh pemilik tambak bermasalah, mereka bisa dijerat UU lingkungan hidup,” tutupnya.
Namun niat mulia Bupati Fauzi untuk melakukan penutupan ratusan tambak udang ilegal ini rupanya akan pupus di tangan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TTP3) Sumenep yang dibentuk oleh Bupati Fauzi sendiri.
Sebab, Tim TP3 Sumenep yang dikomandani oleh Asisten III, Moh. Ramli, tersebut telah membangun konsep yang sangat bertolak belakang dengan komitmen sang Bupati.
Menurut Moh. Ramli, mengatakan jika Tim TP3 Sumenep akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada para pelaku usaha tambak udang ilegal. Tujuannya, untuk memberikan ruang usaha kepada masyarakat.
“Namun usaha tersebut harus berizin. Maka kita akan informasikan dan memberikan edukasi khususnya kepada para pelaku usaha tambak udang agar mengurus izin sesuai dengan ketentuan,” kata Ramli, saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, Senin (23/05) di Kantor Pemkab Sumenep.
Dan beberapa hari yang lalu, kata Ramli, DPMPTSP Sumenep dan OPD teknis lainnya yang tergabung dalam TTP3 Sumenep telah turun ke sebagian pelaku usaha tambak udang.
“Setelah dilaporkan ke bapak Bupati dan kajian dari tim dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan, masukan dari teman-teman, memilih akan lebih efektif ditindaklanjuti dengan pertemuan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha tambak udang,” ucapnya.
Sehingga, lanjut dia, kita sepakat dalam waktu dekat ini akan mengundang semua pelaku usaha tambak udang atau setidaknya minimal kita akan mengundang perwakilan-perwakilan yang dianggap sebagai representatif dari pelaku usaha tambak udang itu.
“Karena setelah kita turun ke lapangan, ternyata ada semacam kelompok-kelompok atau paguyuban di pelaku usaha tambak udang. Dan target kita dari 700 petambak udang yang sudah terdata itu nanti akan kita undang sebanyak 100 orang ke Kantor Pemkab Sumenep,” ujarnya.
“100 orang pelaku usaha tambak udang tersebut nantinya akan diberikan edukasi dan pembinaan langsung, sesuai dengan konsep yang telah dibangun oleh Tim TPP3,” imbuhnya.
Saat ditanya kenapa dirinya tidak mengambil langkah penutupan sementara terhadap tambak udang ilegal tersebut dan membuka kembali setelah dilengkapi dengan dokumen perizinan?
Mantan Kepala DPMD Sumenep itu berdalih jika dirinya tidak bisa langsung serta merta melakukan penutupan terhadap tambak udang ilegal tanpa melalui proses atau prosedur yang telah ditetapkan.
“Kita kerja itu kan ada SOP, tidak serta merta langsung main tutup. Bagaimana kita bisa langsung main tutup jika tahapan-tahapan sebelumnya tidak kita jalankan,” dalihnya.
Dan anehnya, Ketua Tim TP3 Sumenep menyebut bisa dituntut balik oleh petambak udang ilegal jika mengambil langkah penutupan.
“Kita malah nanti bisa dituntut balik kalau langsung main penutupan,” tegas Ramli.