Sumenep | forumkota.com – Pada tanggal 04 Februari 2022 yang lalu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, diketahui telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati Sumenep terkait persoalan rekruitment anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) Periode 2021-2026.
Namun, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Sumenep, KH. Abdul Hamid Ali Munir. SH., tersebut tidak sesuai dengan laporan hasil kerja Komisi IV DPRD Sumenep.
Baca Juga:
Pasalnya, Ketua DPRD Sumenep hanya mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Achmad Fauzi, S.H., M.H., agar memerintahkan Dinas Pendidikan Sumenep untuk melakukan klarifikasi lanjutan perihal hasil kerja Komisi IV DPRD Sumenep.
Menyikapi hal itu, Ketua LBH FORpKOT Sumenep, Herman Wahyudi. SH., merasa geram dan menuding jika Ketua DPRD Sumenep telah meragukan hasil rapat kerja Komisi IV.
Bahkan pengacara muda Peradi itu juga tak segan-segan menyebut jika Ketua DPRD Sumenep telah melacurkan produk hukum yang dikeluarkan oleh institusinya sendiri.
Karena menurutnya, kesalahan yang paling fatal dalam hal rekruitment anggota DPKS Periode 2021-2026 tersebut lantaran pada saat prosesnya tidak mengacu pada Perda Sumenep No. 07 Tahun 2013.
“Begini, dalam persoalan DPKS ini secara tidak langsung kami ini memperjuangkan produk hukum yang dikeluarkan oleh DPRD. Karena yang dikangkangi oleh Eksektutif adalah Perda No. 07 Tahun 2013,” kata Herman Wahyudi. SH., Rabu (23/02) di Hotel Kangen.
Seharusnya, kata pria yang akrab disapa Herman ini, pimpinan DPRD Sumenep ini bersikap tegas, bukan malah bersikap yang terkesan tidak perduli terhadap produknya sendiri.
“Ini sudah pelecehan pada Legislatif. Karena Perda No. 07 Tahun 2013 itu dianggap tidak penting oleh Eksekutif. Jika seperti ini kan sama halnya telah melacurkan produknya sendiri,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Sumenep, KH. Abdul Hamid Ali Munir, SH., sampai berita ini diterbitkan belum dapat dimintai keterangan secara resmi.
Dihubungi melalui telephone aplikasi wathsapnya soleh awak media tidak merespon meskipun nada deringnya terde. (Ndr/Bas)