Forumkota.com | Sumenep – Pagelaran kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah selesai digelar pada tanggal 25 November 2021 kemarin.
Sebagaimana telah diketahui bersama, ada sekitar 84 Desa di Kabupaten Sumenep yang tersebar di beberapa Kecamatan, baik di daratan maupun di wilayah kepulauan telah selesai melangsungkan pesta demokrasi tingkat desa secara serentak tersebut.
Namun hasil akhir Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep, ditemukan salah satu Desa yang mempertontonkan fenomena yang unik. Bahkan fenomena tersebut bisa dikatakan baru pertama kali dan mungkin hanya ditemukan di wilayah Kabupaten Sumenep.
Sebab, hasil akhir pelaksanaan Pilkades di salah satu Desa tersebut, dalam hal ini di Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten setempat dimenangkan oleh Calon Kepala Desa (Cakades) yang sudah meninggal Dunia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH – FORpKOT) Sumenep, Herman Wahyudi. SH., mulai angkat bicara.
Menurutnya, fenomena unik dalam Pilkades Rubaru tersebut terjadi lantaran penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kanupaten Sumenep amburadul dan nyeleneh.
Pasalnya, Cakades yang sudah meninggal Dunia, jauh sebelum hari “H” pemungutan suara masih tetap dipaksakan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa.
” Padahal ketika Cakades yang meninggal Dunia tersebut meraih suara terbanyak, maka hasil Pilkadesnya dianggap tidak sah. Karena yang bersangkutan tidak bisa dilantik,” ungkap Herman Wahyudi. SH., kepada media ini.
Hal tersebut, kata Herman sapaan karibnya, sudah jelas tertuang dalam pasal 4A Permendagri No. 66 tahun 2017, bahwa Calon Kepala Desa terpilih yang meninggal Dunia sebelum pelantikan dianggap gugur.
“Tapi anehnya, dalam Perbup Pilkades Sumenep, Cakades yang sudah meninggal Dunia jauh sebelum hari “H” pemungutan suara masih dapat mengikuti kontestasi Pilkades. Ini kan nyeleneh namanya,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut pengacara muda Peradi itu, kami akan berkirim surat klarifikasi kepada DPMD Sumenep dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep, dasar hukum apa yang digunakan, sehingga dalam Perbup Pilkades serentak tahun 2021 memutuskan Calon Kades yang meninggal Dunia sebelum hari pemungutan suara tidak didiskualifikasi sebagai Cakades.
” Karena Cakades Rubaru yang terpilih ini meninggal Dunia sebelum hari “H” pelaksanaan pemungutan suara. Bukan meninggal saat terpilih sebagai Kepala Desa,” tukasnya.
Dilansir dari media online CNN Indonesia, fenomena unik terkait pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 di Kabupaten Sumenep itu terjadi di Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten setempat.
Dimana peraih suara terbanyak dalam kontestasi Pilkades Rubaru tersebut adalah almarhum Rudiyanto, Cakades yang meninggal dunia pada bulan Juli 2021 kemarin.
Panitia Pilkades Rubaru, Ach. Imam Basir, mengatakan, bahwa Rudiyanto adalah Cakades petahana dengan nomor urut 3, sementara dua rival lainnya adalah Abd Latip nomor urut 1 dan Moh Munandar nomor urut 2.
” Rudiyanto mendapatkan 1.344 suara, Abd Latip 31 suara, dan Moh Munandar 1.005 suara. Sementara partisipasi pemilih mencapai 75 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.712 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih yang hadir yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.403 orang,” kata Imam.
Panitia melanjutkan pesta demokrasi tingkat Desa ini, kata Imam, dengan tetap mengikuti proses tahapan sebagaimana yang diatur pemerintah daerah.
” Rudiyanto sendiri meninggal pasca ditetapkan panitia sebagai kandidat calon pilkades yang sah,” ujar Imam.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mengatakan meski (alm) Rudiyanto menang dalam pilkades, calon tersebut tidak bisa dilantik karena sudah meninggal dunia.
Hal tersebut berdasarkan kepada Undang-undang Nomor 6 PP 43 Perbup 54 Tahun 2019, dan Perbup 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pilkades serentak.
” Pilkades Rubaru dapat dikatakan gagal dan perlu dilakukan pemungutan suara ulang pada pilkades berikutnya,” kata Ramli.
Secara otomatis, tambah dia, pemerintah daerah di bawah kebijakan Bupati Sumenep akan menunjuk penanggung jawab (Pj) desa hingga batas pelaksanaan pilkades berikutnya. @Bas/Red)