Soal Sengkarut Tambak Udang Ilegal, LBH GASHINDO: Tim TP3 Sumenep Membangun Konsep Sampah

Soal Sengkarut Tambak Udang Ilegal, LBH GASHINDO: Tim TP3 Sumenep Membangun Konsep Sampah
Zubairi Sajaka Amta, SH., Ketua LBH GASHINDO

SUMENEP | Forumkota.com – Gelombang kecaman dari berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Sumenep, terkait konsep yang dibangun Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (Tim TP3) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, dalam mengatasi sengkarut ratusan tambak udang ilegal semakin bergemuruh.

Hal itu lantaran konsep yang dibangun oleh Tim TP3 Sumenep dalam mengatasi persoalan tambak udang ilegal yang telah menggurita di Sumenep dinilai tak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Lucu, Tim TP3 Sumenep Takut Dituntut Pelaku Usaha Tambak Udang Yang Terancam Pidana

Sehingga banyak persepsi yang muncul dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat kalangan bawah, NGO/LSM sampai praktisi hukum yang menduga jika Tim TP3 Sumenep ada konspirasi dengan para pengusaha tambak udang ilegal di Kota Keris Sumenep ini.

Zubairi Sajaka Amta, SH., Ketua Lembaga Bantuan Hukum Garda Advokasi dan Supremasi Hukum Indonesia (LBH GASHINDO) juga ikut andil mengecam keras keputusan Tim TP3 Sumenep yang memilih melakukan pembinaan dan edukasi kepada ratusan pelaku tambak udang ilegal.

Bahkan pria yang berprofesi sebagai advokat itu menyebut, pembinaan dan edukasi tersebut disinyalir merupakan trik atau modus Tim TP3 Sumenep untuk mengelabuhi publik yang selama ini sangat getol mendesak Pemkab Sumenep untuk segera menutup tambak udang ilegal.

Alasannya, kata Zuber sapaan karibnya, konsep yang dibangun oleh Tim TP3 Sumenep itu tak selaras dan bertolak belakang dengan regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Analoginya, ketika sebuah konsep kerja yang dibangun itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada, maka patut kita curigai ada konspirasi antara kedua pihak, dalam hal ini Tim TP3 Sumenep dan para pelaku usaha tambak itu,” kata Zuber, Jum’at (27/05) melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Karena, lanjut Zuber, regulasi itu sifatnya memaksa dan wajib ditaati oleh semua pihak. Baik oleh pemerintah itu sendiri maupun oleh masyarakat.

“Sementara konsep kerja yang dibangun oleh Tim TP3 Sumenep ini justru cenderung memberikan perlindungan kepada ratusan petambak udang ilegal. Sebab, 700 lebih tambak udang ilegal yang harusnya ditutup oleh Tim TP3 Sumenep malah dibiarkan tetap beroperasi. Dan hal tersebut tentunya sangat berpotensi memperparah kerusakan ekositem atau lingkungan hidup setempat,” tegasnya

Selain itu, kata Zuber, alasan Ketua Tim TP3 Sumenep yang mengatakan langkah pembinaan dan edukasi lebih efektif dilakukan juga tak berlandaskan hukum. Sehingga konsep yang telah dibangun oleh Tim TP3 Sumenep tersebut bisa dikatakan merupakan konsep sampah.

“Regulasi yang mengatur tentang kegiatan/usaha yang berkaitan dengan dampak lingkungan, seperti usaha tambak udang ini sudah sangat jelas, jika tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan wajib ditutup bukan dibina. Bahkan sanksinya itu bukan administrasi lagi tapi pidana,” ujarnya.

Pria kelahiran kecamatan Pasongsongan itu juga meminta Bupati Sumenep untuk segera melakukan evaluasi atas kinerja dari Tim TP3 Sumenep. Karena apabila konsep yang dibangun oleh Tim TP3 Sumenep tetap dipaksakan dilaksanakan, maka dampaknya pasti kepada Bupati sendiri.

“Publik akan menganggap statement Bupati di media yang akan menindak tegas tambak udang ilegal hanya sebatas gertak sambal saja,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim TP3, Moh. Ramli, mengatakan jika timnya akan melakukan pembinaan dan edukasi kepada para pelaku usaha tambak udang ilegal di Sumenep. Tujuannya, untuk memberikan ruang usaha kepada masyarakat.

“Namun usaha tersebut harus berizin. Maka kita akan informasikan dan memberikan edukasi khususnya kepada para pelaku usaha tambak udang agar mengurus izin sesuai dengan ketentuan,” kata Ramli, saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, Senin (23/05) di Kantor Pemkab Sumenep.

Dan beberapa hari yang lalu, kata Ramli, DPMPTSP Sumenep dan OPD teknis lainnya yang tergabung dalam TTP3 Sumenep telah turun ke sebagian pelaku usaha tambak udang.

“Setelah dilaporkan ke bapak Bupati dan kajian dari tim dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan, masukan dari teman-teman, memilih akan lebih efektif ditindaklanjuti dengan pertemuan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha tambak udang,” ucapnya.

Sehingga, lanjut dia, kita sepakat dalam waktu dekat ini akan mengundang semua pelaku usaha tambak udang atau setidaknya minimal kita akan mengundang perwakilan-perwakilan yang dianggap sebagai representatif dari pelaku usaha tambak udang itu.

Baca Juga:  Pasca Pemerintah Kembali Buka Ekspor CPO, Kapolres dan Dandim 0827 Sumenep Lakukan Pengecekan Harga Minyak Goreng

“Karena setelah kita turun ke lapangan, ternyata ada semacam kelompok-kelompok atau paguyuban di pelaku usaha tambak udang. Dan target kita dari 700 lebih petambak udang yang sudah terdata itu nanti akan kita undang sebanyak 100 orang ke Kantor Pemkab Sumenep,” ujarnya.

“100 orang pelaku usaha tambak udang tersebut nantinya akan diberikan edukasi dan pembinaan langsung sesuai dengan konsep yang telah dibangun oleh Tim TPP3,” imbuhnya.

Ramli menegaskan jika OPD-OPD yang tergabung dalam Timnya sudah bekerja sesuai dengan kapasitasnya. Dan juga telah mengenvintarisir permasalahan yang ada.

“Ini adalah langkah dan tindaklanjut untuk berikutnya yang telah dibangun di konsep kami. Dan dinamika ini akan terus menjadi referensi bagi kami,” terangnya.

Dijelaskan Ramli, beberapa hari yang lalu OPD teknis yang tergabung dalam TTP3 Sumenep turun ke 5 Desa. Dan temuan dari Timnya tersebut bermacam. Mulai dari tambak udang yang tidak berizin dan bahkan ada tambak udang yang tidak dilengkapi dengan IPAL.

“Dan para pemilik usaha tambak udang tersebut mengaku siap untuk melengkapi izinnya,” jelasnya.

Disinggung alasan kenapa pihaknya masih ingin melakukan pembinaan? padahal ratusan usaha tambak udang ilegal di Sumenep tersebut disinyalir sudah beroperasi bertahun-tahun?

Ramli menyampaikan jika Pemkab Sumenep ingin memberikan ruang usaha kepada masyarakat. “Kita i’tikadnya tetap baik lah,” jawabnya.

Saat kembali disinggung apakah selama ini OPD-OPD terkait tidak pernah melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha ilegal?

Ia mengatakan pembinaan sebelumnya itu ada di OPD masing-masing. “Tambak udang pembinaannya ada di Dinas Perikanan, mungkin sudah berjalan,” jawabnya.

Saat kembali ditanya kenapa dirinya tidak mengambil langkah penutupan sementara terhadap tambak udang ilegal dan membuka kembali setelah dilengkapi dengan dokumen perizinan?

Mantan Kepala DPMD Sumenep itu berdalih jika dirinya tidak bisa langsung serta merta melakukan penutupan terhadap tambak udang ilegal tanpa melalui proses atau prosedur yang telah ditetapkan.

“Kita kerja itu kan ada SOP, tidak serta merta langsung main tutup. Bagaimana kita bisa langsung main tutup jika tahapan-tahapan sebelumnya tidak kita jalankan. Kita malah nanti bisa dituntut balik kalau langsung main penutupan,” tukasnya.

Saat ditanya kenapa dirinya tidak mengambil langkah penutupan sementara terhadap tambak udang ilegal dan membuka kembali setelah dilengkapi dengan dokumen perizinan?

Mantan Kepala DPMD Sumenep itu berdalih jika dirinya tidak bisa langsung serta merta melakukan penutupan terhadap tambak udang ilegal tanpa melalui proses atau prosedur yang telah ditetapkan.

“Kita kerja itu kan ada SOP, tidak serta merta langsung main tutup. Bagaimana kita bisa langsung main tutup jika tahapan-tahapan sebelumnya tidak kita jalankan,” dalihnya.

Baca Juga:  Lucu, Tim TP3 Sumenep Takut Dituntut Pelaku Usaha Tambak Udang Yang Terancam Pidana

Lucunya, Ketua Tim TP3 Sumenep menyebut bisa dituntut balik oleh petambak udang ilegal jika mengambil langkah penutupan.

“Kita malah nanti bisa dituntut balik kalau langsung main penutupan,” tegas Ramli.

Example 325x300

Tinggalkan Balasan