Sumenep | Forumkota.com – Persoalan pengambilan KTP dan KK milik keluarga MN (inisial) warga Desa Sendir, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, yang diduga dilakukan oleh mantan Tim Sukses (Timses) Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih tampaknya akan berbuntut panjang.
Pasalnya, kasus tersebut saat ini telah resmi dilaporkan ke Polres Sumenep oleh korban (MN-red) melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dam Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Sumenep.
Menurut kuasa hukum korban, Herman Wahyudi. SH., mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh RN yang telah mengambil dan menguasai KTP dan KK seluruh keluarga kliennya tidak dapat dibenarkan secara hukum.
” Karena akibat KTP dan KK seluruh keluarga klien saya dikuasai oleh RN (terlapor), klien saya mengalami kerugian secara materil dan immateril,” kata Herman Wahyudi. SH., pada media ini. Jum’at 10 Desember 2021, sekira pukul 15.00 wib, di Mapolres Sumenep.
Kerugian materilnya, lanjut pria yang akrab disapa Herman ini, memang saat ini masih belum nampak. Tetapi ketika akan mengurus pembuatan KTP dan KK lagi, yang jelas akan mengeluarkan biaya dan juga memakan cukup banyak waktu.
” Untuk kerugian immaterilnya sudah tampak. Sebab, pada saat Pilkades di Desa Sendir, klien kami tidak bisa melakukan pemungutan suara. Sementara kerugian immateril klien kami ini tidak dapat diukur dengan uang atau barang,” terangnya.
Oleh karena itu, sambung Herman, kasus ini saya Laporkan ke Polres Sumenep, supaya kasus ini diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
” Perbuatan yang telah dilakukan oleh RN terhadap klien kami ini merupakan perbuatan yang melawan hukum, karena tanpa hak telah menguasai barang berharga milik klien kami,” imbuhnya.
Pengacara muda Peradi itu berharap kepada Kapolres Sumenep, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep untuk segera menindak lanjuti laporannya.
” Karena klien kami telah dua kali berupaya untuk meminta barangnya kepada terlapor untuk dikembalikan. Namun, terlapor tidak menggubris permintaan kilen kami, sehingga kasus ini sudah layak untuk diproses secara hukum,” tukasnya.
Sementara sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan secara resmi dari RN (inisial). Sebab, awak media belum mempunyai akses untuk melakukan upaya konfirmasi kepasa yang bersangkutan. (Bas/Red)