Sumenep | forumkota.com – Carut marutnya proses rekrutmen anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) periode 2021-2026 mulai dari pengumuman rasa Kabupaten Kebumen, Peraturan Bupati (Perbup) yang tidak dibuat hingga terbitnya rekomendasi pembatalan hasil rekrutmen DPKS dari komisi IV ke ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, hingga kini masih terus menjadi polemik yang tak kunjung berkesudahan.
Namun surat rekomendasi yang dilayangkan komisi IV, diduga sengaja dilacurkan oleh ketua DPRD Sumenep, KH, Abdul Hamid Ali Munir, SH., dengan mengubah redaksional surat dari rekomendasi pembatalan menjadi rekomendasi klarifikasi lanjutan.
Baca Juga:
Hal tersebut membuat publik geram dan menilai Ketua DPRD Sumenep bermental pengecut dan dianggap takut kepada eksekutif, yaitu Bupati Sumenep, Ach. Fauzi, SH., MH.
Menanggapi fenomena tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) yang sedari awal mengawal persoalan rekruitment anggota DPKS akan meminta kepada DPRD Sumenep untuk membekukan DPKS termasuk semua yang berhubungan dengan DPKS.
Baca Juga:
“Kami akan meminta dan mendesak DPRD Sumenep agar membekukan DPKS. Sebab, persoalan sudah sangat jelas bahwa DPKS belum ada dasar hukumnya, yaitu Perbupnya belum ada,” kata Herman Wahyudi, SH. Saat dimintai keterang oleh forumkota.com. Selasa, 1 Maret 2022.
Tidak hanya hal itu, LBH FORpKOT juga akan meminta kepada DPRD Sumenep untuk tidak mencairkan keuangan yang berkaitan dengan DPKS. Alasan dari lembaga yang bergelut di bidang advocating tersebut tidak menginginkan keuangan negara habis percuma lantaran dikeluarkan untuk instansi yang tidak berdasar hukum yang jelas.
Baca Juga:
“Jangan hanya membekukan DPKS, tapi harus dengan anggarannya,” imbuhnya.
Selain itu lanjut pria yang saat ini berprofesi sebagai advokat muda ini, selain tidak berdasar hukum dia juga menyebut bahwa DPKS tidak patuh terhadap rekomendasi DPRD setempat.
Baca Juga:
Sehingga kata Herman, DPRD Sumenep mempunyai hak dan kewenangan untuk membekukan segala yang berhubungan dengan DPKS. Dan hal itu harus dilakukan oleh 50 anggota DPRD Sumenep.
“Maka Dewan dengan kewenangannya harus membekukan DPKS, hingga ada Perbup dan Pemilihan ulang,” tutupnya. (Ndr/Bas)