Hukrim  

Tindak Lanjuti Pelimpahan Kasus 2 Oknum Anggota Polsek Guluk-Guluk, Unit Provos Sipropam Polres Sumenep Lakukan Audit Investigatif

Tindak Lanjuti Pelimpahan Kasus 2 Oknum Anggota Polsek Guluk-Guluk, Unit Provos Sipropam Polres Sumenep Lakukan Audit Investigatif

Forumkota.com | Sumenep – Kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Guluk-Guluk, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, tampaknya akan terus bergulir.

Pasalnya, setelah mendapat pelimpahan berkas perkara dari unit Paminal Polres Sumenep, unit Provos langsung melakukan audit investigatif terkait kasus dugaan penganiayaan bersama-sama yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Polsek Guluk-Guluk terhadap TB (inisial) warga Desa Talaga, Kecamatan Ganding, Kabupaten setempat, pada bulan september 2021 yang lalu.

Herman wahyudi. SH., selaku kuasa hukum pelapor (TB – red) mengatakan, bahwa pada hari ini tanggal 08 Desember 2021, unit Provos Sipropam Polres Sumenep melakukan audit invetigatif dengan meminta keterangan tambahan kepada pelapor dan juga para saksi di Balai Desa Talaga.

” Audit Investigatif ini dilakukan oleh Provos Polres Sumenep untuk memastikan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap klien kami ini memang benar terjadi,” ungkap ketua LBH – FORpKOT Sumenep itu, Rabu (08-12-2021) di Balai Desa Talaga.

Lebih lanjut pengacara muda Peradi itu memastikan, bahwa kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh kliennya itu akan naik ke tahap penyidikan.

” Kami sangat yakin kasus ini akan naik ke penyidikan. Kita tunggu saja hasil gelar perkara yang akan dilakukan oleh Provos. Insya allah dalam waktu 2 minggu hasil gelarnya akan disampaikan pada kami,” terangnya.

Selain itu, lanjut Herman sapaan akrabnya, kami sangat mengapresiasi kinerja unit Provos Sipropam Polres Sumenep, karena telah sigap menindak lanjuti pelimpahan kasus yang dilaporkan oleh kliennya.

” Kami juga sangat berterimakasih pada unit Provos yang telah mengabulkan permintaan klien kami untuk dimintai keterangan di Balai Desa Talaga. Karena hal tersebut merupakan suatu bentuk pelayanan yang sangat luar biasa bagi kami,” tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula saat korban bersama temannya (satu rombongan-red) menaiki mobil pick up, pada Selasa 28 September 2021 yang lalu.

Lalu, sekira pukul 10.00 Wib. Korban yang hendak mencari barang rongsokan ke Kabupaten Sampang, melintas di Kecamatan Guluk – guluk.

Namun karena di daerah tersebut saat itu sedang ada operasi yustisi vaksin, maka korban diberhentikan oleh petugas (yang selanjutnya diduga pelaku-red) dan ditanyai tentang kartu vaksin.

Korban yang lupa tidak membawa kartu vaksin, menunjukkan SMS telah divaksin yang ada di handphonnya.

Namun pelaku justru naik pitam dan menyangka korban menantangnya.

Selanjutnya korban diseret keluar dari mobil dibantu teman pelaku yang berbadan gemuk serta mengenakan jaket berwarna merah saat itu dan langsung dipukul secara membabi buta.

Tidak berhenti sampai disitu saja, korban yang sedang kesakitan masih ditendangi serta diinjak – injak disekujur tubuhnya, bahkan kepala korban juga dibenturkan ke spanten mobil pick-up.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bengkak pada alis kananya, serta pada betis kirinya. Selain itu korban juga mengalami lebam/benjol di dahi sebelah kirinya. (Ndar/Bas)

Example 325x300

Tinggalkan Balasan